Jaksa Tuntut Irwan Perangin-angin 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Soroti Pengabaian Fakta Sidang

Pada Rabu, 13 Mei 2026, persidangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Kota Deli Megapolitan kembali dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Medan. Dalam sesi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan terhadap Irwan Perangin-angin, yang pernah menjabat sebagai Direktur PTPN II, dengan hukuman penjara selama satu tahun dan enam bulan.
Tuntutan Penjara dan Denda yang Dikenakan kepada Irwan Perangin-angin
Selain tuntutan penjara, jaksa juga meminta agar Irwan diwajibkan membayar denda senilai Rp 500 juta dengan alternatif hukuman penjara selama tiga bulan jika denda tersebut tidak dibayar. Jaksa juga berupaya merampas sejumlah uang sebagai pengganti kerugian negara yang terkait dengan kewajiban penyerahan 20 persen lahan hak guna usaha (HGU) yang dialihkan menjadi hak guna bangunan (HGB).
Tanggung Jawab Irwan dalam Proyek Kota Deli Megapolitan
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai bahwa Irwan, sebagai mantan Direktur PTPN II, memiliki tanggung jawab besar dalam pengelolaan aset dan kerjasama yang terjadi dalam proyek pengembangan kawasan Kota Deli Megapolitan. Hal ini menunjukkan adanya keterkaitan antara jabatan yang dipegangnya dengan tindakan yang dianggap melanggar hukum.
Reaksi Tim Penasihat Hukum Irwan
Setelah sidang berakhir, tim penasihat hukum Irwan mengungkapkan ketidakpuasan terhadap tuntutan tersebut. Mereka berpendapat bahwa tuntutan yang diajukan oleh jaksa tidak mencerminkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan. Menurut mereka, proyek Kota Deli Megapolitan merupakan keputusan yang diambil secara kolektif dalam ranah korporasi, dengan semua langkah diambil melalui mekanisme resmi perusahaan serta mendapat persetujuan dari pemegang saham dan Kementerian BUMN.
Fakta-Fakta yang Terungkap dalam Persidangan
Firdaus, salah satu penasihat hukum Irwan, menjelaskan bahwa proyek ini bukanlah kebijakan yang diambil secara pribadi melainkan merupakan kebijakan korporasi yang melibatkan banyak pihak. Dalam sidang tersebut, beberapa fakta penting terungkap:
- Proyek direncanakan untuk mengoptimalkan aset PTPN II yang sebelumnya tidak produktif.
- Sebagian lahan telah dikuasai secara ilegal oleh pihak lain, sehingga pengembangan kawasan menjadi penting untuk mengembalikan nilai ekonomi aset perusahaan.
- Tidak ada bukti bahwa Irwan menerima keuntungan pribadi dari proyek ini.
- Seluruh keuntungan yang dihasilkan berkontribusi pada peningkatan nilai aset perusahaan.
- Proyek ini juga memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara melalui dividen.
Polemik Kerugian Negara dan Kewajiban Penyerahan Lahan
Pihak Irwan menyoroti dasar penghitungan kerugian negara yang digunakan oleh jaksa. Mereka berpendapat bahwa kewajiban untuk menyerahkan 20 persen lahan masih dalam proses administrasi dan memerlukan koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Proses Administrasi yang Berkelanjutan
Tim penasihat hukum menjelaskan bahwa tidak benar jika dikatakan bahwa kewajiban itu diabaikan. Mereka menegaskan bahwa sudah dilakukan beberapa kali koordinasi untuk meminta petunjuk teknis dalam menyelesaikan masalah tersebut. Hal ini menunjukkan upaya yang dilakukan oleh pihak Irwan untuk memenuhi kewajiban yang ada.
Status Tanah yang Dipermasalahkan
Dalam persidangan, status tanah yang menjadi pokok permasalahan juga diangkat. Berdasarkan fakta yang terungkap, lahan tersebut sebelumnya telah dimasukkan dalam inbreng atau penyertaan modal ke PT Nusa Dua Propertindo (PT NDP). Dengan adanya status ini, kuasa hukum berpendapat bahwa Irwan tidak lagi sepenuhnya memiliki kewenangan atas pengelolaan dan perubahan hak atas tanah tersebut.
Dampak Ekonomi dari Proyek Kota Deli Megapolitan
Dari sisi positif, proyek Kota Deli Megapolitan telah memberikan dampak yang signifikan terhadap ekonomi perusahaan. Pengembangan kawasan yang dilakukan bertujuan untuk mengoptimalkan aset yang sebelumnya tidak memberikan kontribusi yang berarti. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan nilai aset perusahaan serta memberikan manfaat bagi masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja dan peningkatan infrastruktur.
Sidang Selanjutnya dan Harapan Terdakwa
Majelis hakim merencanakan sesi persidangan berikutnya pada tanggal 20 Mei 2026, yang akan menghadirkan pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa dan tim penasihat hukumnya. Dalam konteks ini, Irwan Perangin-angin dan tim hukumnya berharap agar fakta-fakta yang benar dapat terungkap dan dipertimbangkan dengan seadil-adilnya dalam proses hukum yang sedang berjalan.



