Empat Pria Ditangkap Satnarkoba Polres Karo, 75 Batang Ganja Ditemukan di Perladangan

Tanah Karo – Dalam sebuah operasi yang dilakukan oleh Unit I Satresnarkoba Polres Karo, penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Kabanjahe berhasil mengungkap praktik ilegal terkait budidaya dan peredaran narkotika jenis ganja. Penemuan ini menunjukkan besarnya masalah yang dihadapi oleh masyarakat terkait penggunaan narkotika, terutama ganja, yang semakin marak di berbagai wilayah.
Penggerebekan dan Penangkapan Tersangka
Pada Rabu, 8 April 2026, sekitar pukul 00.10 WIB, tim kepolisian melakukan penggerebekan di lokasi yang dicurigai. Di Jalan Siki Gang Sayang, Kelurahan Gung Negeri, Kecamatan Kabanjahe, empat pria berhasil diamankan. Mereka adalah FG (30), DK (31), EF alias I (37), dan YZ (22), semua merupakan wiraswasta yang tinggal di daerah tersebut.
Selama proses penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti penting. Di antara yang ditemukan adalah satu plastik yang berisi ganja basah seberat 47 gram, serta satu kotak plastik berisi serbuk ganja kering dengan berat 27 gram. Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan satu unit telepon seluler yang diduga terkait dengan aktivitas ilegal para tersangka.
Pengembangan Kasus
Operasi tidak berhenti di situ. Pada hari yang sama, sekitar pukul 17.00 WIB, pihak kepolisian melanjutkan pengembangan kasus ini. Tim bergerak menuju perbatasan Desa Kutarayat yang berbatasan dengan kawasan hutan lindung di Kecamatan Namanteran. Di area perladangan jalan jahe, mereka menemukan 75 batang tanaman ganja yang memiliki tinggi bervariasi antara 35 cm hingga 150 cm.
Tanaman ganja tersebut dalam kondisi lembab dan total beratnya mencapai 650 gram. Keberadaan tanaman ini sangat mencolok, karena terikat menggunakan tali plastik biru dan disembunyikan di atas tumpukan kayu, menunjukkan upaya tersangka untuk menyembunyikan aktivitas ilegal mereka dari pengawasan.
Proses Hukum dan Penegakan Hukum
Setelah penangkapan dan pengumpulan barang bukti, keempat tersangka dibawa ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana dalam Pasal 609 ayat (1) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Komitmen Kepolisian dalam Pemberantasan Narkotika
Kapolres Karo, AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasatresnarkoba AKP J.H. Pardede, S.H, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba. Mereka bertekad untuk menindak tegas praktik penanaman ganja secara ilegal, yang selama ini merugikan masyarakat.
“Kasus ini bukan hanya tentang penyalahgunaan, tetapi juga menunjukkan adanya upaya budidaya ganja yang serius. Kami akan terus mengembangkan penyelidikan ini,” tegasnya, menekankan pentingnya upaya pencegahan dan penindakan yang lebih luas.
Peran Masyarakat dalam Pemberantasan Narkotika
Polres Karo juga mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas peredaran narkotika. Keterlibatan masyarakat dalam memerangi narkotika sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. Dengan adanya kerjasama antara masyarakat dan pihak kepolisian, diharapkan akan tercipta lingkungan yang lebih aman dan bebas dari pengaruh narkoba.
- Pentingnya melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.
- Membentuk komunitas peduli narkoba di tingkat lingkungan.
- Memberikan edukasi tentang bahaya narkoba kepada generasi muda.
- Mendukung program-program pencegahan dan rehabilitasi.
- Berpartisipasi dalam kegiatan sosial yang positif untuk mengalihkan perhatian dari narkoba.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan masyarakat dapat bersatu melawan ancaman narkoba, serta menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan produktif. Penegakan hukum yang tegas dan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba adalah kunci untuk mengatasi masalah ini secara efektif.
Pada akhirnya, tindakan tegas yang diambil oleh pihak kepolisian terhadap praktik budidaya ganja menunjukkan bahwa mereka tidak akan mentolerir aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat. Dengan mengedepankan upaya pencegahan dan penegakan hukum, diharapkan masalah narkoba dapat diminimalisir dan masyarakat dapat hidup dalam lingkungan yang lebih aman.



