Pemkab Asahan Dapat Predikat Kualitas Tinggi Bebas Maladministrasi oleh Ombudsman RI

Sebuah kabar gembira bagi warga Asahan. Kabupaten ini baru saja meraih predikat Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi dari Ombudsman RI. Predikat ini didapatkan berdasarkan penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman RI terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kabupaten Asahan pada tahun 2025. Langsung diserahkan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara, Herdensi, dalam suatu acara yang digelar di Aula Tengku Rizal Nurdin, Medan pada tanggal 24 Februari 2026.
Pemkab Asahan Raih Predikat Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi
Nilai akhir yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten Asahan dalam penilaian ini adalah 81,52. Dengan nilai tersebut, pemerintah kabupaten ini masuk dalam kategori kualitas pelayanan “Baik” dan tingkat kepatuhan “Tinggi”. Penilaian ini tentu bukan tanpa dasar. Ada sejumlah unit layanan yang menjadi obyek penilaian, di antaranya Dinas Pendidikan, RSUD H. Abdul Manan Simatupang dan Dinas Sosial.
Penilaian ini dilakukan dengan melihat berbagai aspek. Mulai dari input, proses, output, pengaduan, hingga tingkat kepercayaan masyarakat. Semua aspek ini dinilai untuk menentukan sejauh mana pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah kabupaten ini sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Ombudsman RI.
Aspek Penilaian
Ada beberapa aspek yang menjadi fokus dalam penilaian ini. Aspek-aspek tersebut antara lain:
- Input: melihat sejauh mana input yang diberikan oleh masyarakat diterima dan diproses oleh pemerintah kabupaten.
- Proses: mengevaluasi proses pelayanan publik yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten.
- Output: mengukur sejauh mana output yang dihasilkan oleh proses pelayanan publik ini sesuai dengan harapan masyarakat.
- Pengaduan: menilai sejauh mana pengaduan dari masyarakat ditanggapi dan diselesaikan oleh pemerintah kabupaten.
- Tingkat kepercayaan masyarakat: mengevaluasi sejauh mana tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah kabupaten.
Dengan predikat kualitas tinggi bebas maladministrasi ini, diharapkan Pemerintah Kabupaten Asahan dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan publiknya. Sehingga, dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakatnya.