7 Geuchik di Aceh Barat di CopotBarselaGegara ini

Tujuh Geuchik di Aceh Barat Dicopot Karena Pelanggaran Tanggung Jawab dan Etika

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat telah mengambil langkah signifikan dalam menegakkan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa dengan memberhentikan sementara tujuh geuchik pada tanggal 6 April 2026. Tindakan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa setiap pengelola keuangan desa beroperasi dengan transparansi dan bertanggung jawab.

Penegakan Akuntabilitas Melalui Pemberhentian Sementara

Keputusan pemberhentian sementara tersebut diambil oleh Tim Khusus yang dibentuk untuk menindaklanjuti temuan dari Inspektorat, yang dipimpin oleh Safrizal, S.P., M.Sc. Hal ini merupakan respons terhadap kegagalan para geuchik dalam mematuhi rekomendasi audit yang dikeluarkan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Ketidakpatuhan ini menjadi sorotan utama dalam upaya pemerintah daerah untuk memperkuat pengelolaan keuangan di tingkat desa.

Dasar Hukum dan Prosedur Pemberhentian

Para geuchik yang diberhentikan terbukti tidak mengambil langkah yang diperlukan untuk menindaklanjuti temuan pengelolaan keuangan gampong dalam jangka waktu yang telah ditentukan, yakni 60 hari sesuai dengan Permendagri Nomor 73 Tahun 2020. Pemberhentian ini bertujuan untuk menjaga integritas dan kredibilitas pemerintahan gampong, serta untuk menghindari praktik pengelolaan yang tidak transparan.

Safrizal menjelaskan bahwa pengawasan yang dilakukan menunjukkan adanya risiko kerugian finansial bagi desa akibat ketidakpatuhan terhadap rekomendasi audit. Ini tidak hanya berdampak pada aspek keuangan, tetapi juga menghambat upaya membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Rapat Koordinasi dan Tindak Lanjut Audit

Langkah pemberhentian ini merupakan kelanjutan dari pemaparan yang disampaikan oleh Inspektur Aceh Barat dalam Rapat Koordinasi Kabupaten (Rakorkab) pada 12 Februari 2026, yang digelar di Auditorium Teuku Umar Universitas Teuku Umar. Rapat tersebut melibatkan berbagai pihak, termasuk Danrem 012, Forkopimda, Forkopimcam, serta sejumlah SKPK dan geuchik lainnya.

Dalam forum tersebut, ditegaskan bahwa banyak rekomendasi dari Laporan Hasil Audit (LHA) yang belum ditindaklanjuti. Temuan-temuan tersebut, terutama yang bersifat materiil, memerlukan pengembalian dana ke rekening kas gampong.

Pentingnya Penyelesaian Kerugian Dana Desa

Kapolres Aceh Barat juga menekankan bahwa penyelesaian kerugian dana desa harus diselesaikan paling lambat pada 31 Maret 2026, untuk menghindari konsekuensi hukum lebih lanjut. Data dari Inspektorat mencatat bahwa terdapat 49 gampong yang memiliki temuan keuangan dengan total kerugian mencapai Rp10.726.421.265,55. Hingga 2 April 2026, baru sekitar Rp3.157.922.764,85 yang berhasil dikembalikan.

  • 49 gampong terlibat dengan total kerugian Rp10,7 miliar.
  • Baru Rp3,15 miliar yang berhasil dikembalikan.
  • 7 gampong berhasil menyelesaikan seluruh temuan.
  • 35 gampong menunjukkan kemajuan positif.
  • 7 gampong masih memiliki kewajiban yang belum dipenuhi.

Progres dan Tantangan Pengelolaan Keuangan Gampong

Sementara itu, tujuh gampong telah menyelesaikan semua temuan, termasuk Gampong Belakang, Pasar Aceh (Kecamatan Johan Pahlawan), Ujong Tanoh Darat, Mesjid Tuha, Pasi Aceh Baroh (Meureubo), Alue Meuganda (Woyla Timur), dan Kubu (Arongan Lambalek). Sebanyak 35 gampong lainnya juga menunjukkan progres positif, dengan beberapa di antaranya telah menyusun surat pernyataan penyelesaian meskipun ada geuchik yang telah meninggal dunia.

Di sisi lain, terdapat tujuh gampong yang belum memenuhi kewajiban mereka, dengan beberapa hanya mampu menyetor sebagian kecil dari jumlah temuan. Hal ini berpotensi menimbulkan kegaduhan sosial di masyarakat.

Sanksi dan Masa Pemberhentian

Menurut hasil kajian mendalam dari Tim Khusus, ketujuh geuchik yang terlibat dikenakan sanksi pemberhentian sementara selama maksimal tiga bulan, terhitung sejak 6 April 2026. Selama masa pemberhentian, Pemerintah Kabupaten akan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) geuchik untuk memastikan kelangsungan pemerintahan di gampong tersebut.

Jika temuan dapat diselesaikan dalam waktu yang ditentukan, jabatan geuchik dapat dikembalikan. Sementara itu, 35 gampong lain yang masih dalam proses diberikan tenggat waktu hingga 6 Juli 2026 untuk menyelesaikan kewajiban mereka.

Konsekuensi Hukum dan Penegakan Hukum

Safrizal menegaskan bahwa jika kewajiban tidak diselesaikan, Pemerintah Kabupaten akan memberikan sanksi pemberhentian tetap dan menyerahkan kasus tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Dasar hukum dari pemberhentian sementara ini merujuk pada UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri No. 82 Tahun 2015, Qanun Aceh Barat No. 1 Tahun 2022, dan Perbup Aceh Barat No. 20 Tahun 2022. Sanksi dijatuhkan jika geuchik tidak melaksanakan kewajibannya, melanggar larangan, atau mengabaikan rekomendasi audit.

Tindakan serupa telah dilakukan pada tahun 2025 terhadap Geuchik Rantau Panjang Barat yang diberhentikan karena hilangnya kepercayaan masyarakat dan dugaan penyalahgunaan Dana Desa. Safrizal menekankan bahwa tindakan ini bukan dimaksudkan sebagai hukuman, melainkan sebagai langkah untuk memperbaiki sistem dan memperkuat integritas pengelolaan Dana Desa.

Harapan untuk Masa Depan

Inspektorat akan terus melakukan pemantauan ketat terhadap pengelolaan keuangan desa. Jika ditemukan manipulasi data, sanksi dapat ditingkatkan. Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berharap bahwa langkah-langkah ini akan menjadi momentum penting dalam membangun budaya transparansi dan akuntabilitas di seluruh gampong di wilayahnya. Dengan demikian, diharapkan pengelolaan dana desa dapat dilakukan dengan lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat.

Back to top button