Satreskrim Polresta Malang Kota Tindak Cepat Ringkus Dua Pelaku Penusukan Jukir

Di tengah meningkatnya kasus kekerasan yang terjadi di berbagai wilayah, tindakan cepat dari pihak kepolisian menjadi kunci dalam menjaga keamanan masyarakat. Hal ini dibuktikan oleh Satreskrim Polresta Malang Kota yang berhasil menangkap dua pelaku penusukan yang terjadi di sebuah kafe di Jalan Ijen, Kota Malang. Insiden tragis ini terjadi pada hari Jumat, 20 Maret 2026, dan mengakibatkan seorang korban bernama SA (42) meninggal dunia akibat luka parah yang dideritanya.
Penangkapan Pelaku dalam Waktu Singkat
Setelah penusukan tersebut, petugas kepolisian tidak menunggu lama untuk bertindak. Dalam waktu kurang dari 48 jam, dua tersangka yang terlibat dalam peristiwa ini, yaitu FNA (45) dan SNS (24), berhasil ditangkap. FNA merupakan warga Kedungkandang, sedangkan SNS bekerja di sektor swasta dan juga berdomisili di Kedungkandang serta Lowokwaru.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras Satreskrim yang segera menindaklanjuti laporan dari masyarakat serta melakukan koordinasi dengan Polres Blitar.
Tujuan Pengungkapan Kasus
Kombes Putu Kholis menegaskan bahwa pengungkapan kasus penusukan ini bertujuan untuk mencegah potensi konflik sosial dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Ia menyatakan, “Kami ingin memberikan kepastian hukum untuk mencegah gangguan stabilitas keamanan di wilayah ini.” Pernyataan ini disampaikan pada Selasa, 24 Maret 2026, sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban umum.
Kronologi Penangkapan Pelaku
Di depan Ballroom Sanika Satyawada Polresta Malang Kota, Kasatreskrim AKP Aji memberikan penjelasan mengenai kronologi penangkapan kedua pelaku. Setelah melakukan penusukan, kedua tersangka sempat bingung dan memilih untuk melarikan diri ke arah Blitar menggunakan sepeda motor. Mereka membuang pisau yang digunakan untuk menusuk korban di Bendungan Selorejo.
Tim Resmob Satreskrim Polresta Malang Kota, pada Sabtu, 21 Maret 2026, mendapat informasi mengenai keberadaan pelaku di wilayah Blitar. Tim segera meluncur ke lokasi untuk melakukan penangkapan. Namun, sebelum mereka tiba, kedua pelaku sudah menyerahkan diri kepada pihak Polsek Garum Polres Blitar.
Proses Interogasi dan Pengakuan Pelaku
Setelah penjemputan, kedua tersangka dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam proses interogasi, terungkap bahwa sebelum kejadian, pelaku dan korban sempat mengonsumsi minuman keras bersama-sama. Kesalahpahaman terjadi, yang kemudian berujung pada aksi penusukan.
- Korban dan tersangka berada di lokasi parkir saat cekcok terjadi.
- Tersangka utama merasa tersinggung karena dituduh menggoda teman perempuan korban.
- Kesalahpahaman memicu tantangan duel antara korban dan tersangka.
- FNA membawa senjata tajam dari rumah untuk melakukan penusukan.
- Selama pelarian, mereka membuang barang bukti di Bendungan Selorejo.
Setelah melakukan penusukan, FNA melarikan diri, sementara SNS menahan korban dengan menarik pakaiannya hingga terjatuh. Dalam kondisi tidak berdaya, korban kembali diserang dan mengalami sejumlah luka tusukan di bagian punggung dan dada.
Hasil Visum dan Barang Bukti
Berdasarkan hasil Visum et Repertum dari Rumah Sakit Saiful Anwar, korban mengalami tujuh luka tusukan yang menjadi penyebab utama kematiannya. Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini.
- Tas milik korban dan tersangka.
- Pakaian pelaku yang terdapat bercak darah.
- Sepeda motor yang digunakan pelaku saat melarikan diri.
- Barang bukti lain yang relevan dengan peristiwa penusukan.
- Dokumen identitas pelaku.
Pasal yang Dikenakan kepada Tersangka
Atas perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 459 KUHP mengenai pembunuhan berencana. Jika terbukti bersalah, mereka dapat dikenakan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Komitmen Kepolisian dalam Menjaga Keamanan
AKP Aji menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud sinergi dan soliditas antarunit kepolisian dalam upaya menjaga keamanan wilayah. “Kami akan terus meningkatkan patroli dan deteksi dini terhadap potensi tindak kejahatan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan permasalahan dengan cara kekerasan dan segera melaporkan jika menemukan potensi tindak pidana. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan keamanan dan ketertiban di masyarakat dapat terjaga dengan baik.

