CV Kopi PaitDPUPR Provinsi BantenHUKRIMInfrastrukturSerang Raya

Proyek Rp10 Miliar Terkait CV Kopi Pait, DPUPR Provinsi Banten Diminta Lakukan Evaluasi Alamat Fiktif

Proyek infrastruktur senilai Rp10 miliar di Provinsi Banten saat ini tengah menjadi sorotan publik akibat adanya dugaan penyalahgunaan dalam proses pengadaan barang dan jasa. Salah satu perusahaan, CV Kopi Pait, yang berhasil memenangkan tender untuk pembangunan jembatan di Desa Mekarsari, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, diduga menggunakan alamat kantor yang tidak valid. Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan proyek pemerintah.

Proyek Senilai Rp10 Miliar dan Dugaan Alamat Fiktif

CV Kopi Pait, sebagai pemenang tender dengan nilai pagu anggaran mencapai Rp10,88 miliar, kini menghadapi masalah serius terkait keabsahan alamat yang tercantum dalam dokumen. Perusahaan ini baru saja diangkat sebagai penyedia dalam tender yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten.

Pada tanggal 1 April 2026, hasil penelusuran yang dilakukan oleh tim jurnalis menunjukkan bahwa alamat yang terdaftar untuk CV Kopi Pait tidak dapat ditemukan. Tidak ada papan nama atau indikasi keberadaan kantor di lokasi yang dimaksud, dan alamat tersebut pun tidak muncul di aplikasi peta digital yang umum digunakan.

Respon dari Kepala Desa

Kepala Desa Kronjo, Jueni, menyatakan bahwa ia sama sekali tidak mengenal perusahaan ini. Menurutnya, ini adalah kali pertama ia mendengar nama CV Kopi Pait. Biasanya, jika ada perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut, mereka akan memberikan pemberitahuan kepada pihak RT, RW, dan desa setempat. Namun, untuk kasus ini, tidak ada informasi yang diterima sama sekali.

  • Perusahaan umumnya memberikan pemberitahuan kepada masyarakat sekitar.
  • CV Kopi Pait tidak pernah berkomunikasi dengan pemerintah desa.
  • Transparansi dalam proses pengadaan sangat penting.
  • Keberadaan fisik perusahaan diperlukan untuk legalitas.
  • Nama-nama pengurus perusahaan juga tidak dikenal warga setempat.

Identitas dan Legalitas Perusahaan

Jueni menegaskan bahwa perusahaan yang beroperasi dalam wilayah desa harus memiliki kejelasan mengenai lokasi dan identitas usaha. Ia mengungkapkan kekhawatirannya mengenai keberadaan CV Kopi Pait yang hingga kini tidak menunjukkan indikasi fisik di Desa Kronjo. Hal ini mengundang perhatian terkait kepatuhan terhadap prosedur administratif dalam pendirian usaha.

Ia mengingatkan bahwa jika perusahaan itu memang beroperasi, seharusnya ada kejelasan mengenai legalitas dan status pendaftarannya. Namun, hingga saat ini, tidak ada informasi yang dapat diperoleh dari tingkat RT hingga ke desa mengenai keberadaan CV Kopi Pait.

Nama-Nama Terkait Perusahaan

Jueni juga menyebutkan beberapa nama yang tercantum sebagai pengurus di dalam dokumen perusahaan, yaitu Agus Darmawan, H. Rohman Hidayatullah, dan Sulki. Menurut pengakuannya, nama-nama tersebut tidak dikenal oleh masyarakat setempat. Hal ini menambah keraguan mengenai keabsahan perusahaan dan potensi adanya penyimpangan dalam proses tender.

“Saya tidak mengenal nama-nama itu, dan sepengetahuan saya, mereka bukan warga di sini,” ungkap Jueni. Ini menunjukkan bahwa ada ketidakjelasan yang perlu diinvestigasi lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Pentingnya Evaluasi oleh DPUPR Provinsi Banten

Menyusul temuan tersebut, Jueni menekankan perlunya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap CV Kopi Pait. Evaluasi ini penting untuk memastikan bahwa proyek senilai Rp10,88 miliar dapat dilaksanakan oleh perusahaan yang benar-benar memenuhi syarat dan memiliki keberadaan yang sah.

“Jika perusahaan ini memang legitimate, harus ada bukti yang jelas dan transparan mengenai keberadaannya. Kami tidak ingin proyek ini terganggu karena masalah administratif dan legalitas,” tegasnya. Ini adalah langkah penting untuk menjaga integritas pengadaan proyek pemerintah dan memastikan bahwa dana publik digunakan secara efektif.

Langkah-Langkah yang Dapat Ditempuh

Ada beberapa langkah yang sebaiknya diambil oleh DPUPR dan pihak terkait dalam menghadapi situasi ini:

  • Menginvestigasi alamat dan keberadaan CV Kopi Pait secara menyeluruh.
  • Memverifikasi identitas dan legalitas perusahaan berdasarkan dokumen yang ada.
  • Melakukan dialog dengan masyarakat setempat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
  • Mengawasi proses tender agar tidak ada penyalahgunaan di masa depan.
  • Meningkatkan transparansi dalam pengadaan proyek untuk mencegah terulangnya kasus serupa.

Kesimpulan

Kondisi ini mencerminkan perlunya pengawasan yang lebih ketat dalam proses pengadaan proyek infrastruktur, terutama yang melibatkan dana besar seperti proyek Rp10 miliar ini. Semua pihak, terutama pemerintah daerah, diharapkan dapat belajar dari kasus ini untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses pengadaan. Dengan langkah yang tepat, diharapkan proyek-proyek yang dibiayai oleh publik dapat berjalan dengan baik dan membawa manfaat bagi masyarakat.

Back to top button