BeritaHUKRIMKabupaten Murung RayaKejaksaan AgungNasionalPemilik PT AKTPenahanan TersangkaTambang batubara ilegalTIPIKORU T A M A

Kejagung Ungkap Korupsi dalam Pengelolaan Tambang Batu Bara Ilegal di Murung Raya, Kalteng

Jakarta – Setelah hampir sembilan tahun beroperasi tanpa izin, praktik penambangan batu bara ilegal yang dikelola oleh PT Asmin Koalindo Tahup (PT AKT) berhasil diungkap oleh tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Dipimpin oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaiman Nahdi, tim ini segera melakukan penyidikan intensif dengan memeriksa sejumlah saksi dan dokumen terkait, yang mengarah pada penetapan status tersangka bagi ST, pemilik manfaat (Beneficial Owner) PT AKT.

Proses Penyidikan dan Penetapan Tersangka

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers pada malam hari Jumat (27/03/2026), mengungkapkan bahwa ST, sebagai Beneficial Owner PT AKT, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan pertambangan di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) yang berlangsung dari tahun 2016 hingga 2025.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik berhasil mengumpulkan bukti yang cukup melalui berbagai tindakan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi dan penggeledahan yang dilakukan di beberapa lokasi seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah. Semua langkah tersebut dilakukan dengan profesionalisme dan akuntabilitas yang tinggi.

“Kami tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah dalam setiap proses penyidikan,” tegas Anang.

Detail Kasus Korupsi

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaiman Nahdi, menjelaskan bahwa kasus ini terkait dengan status ST sebagai pemilik manfaat PT AKT. Perusahaan ini beroperasi berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang dikeluarkan pada tanggal 31 Mei 1999. Namun, PKP2B ini telah dicabut melalui Surat Terminasi yang dikeluarkan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017 tentang Pengakhiran Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PT Asmin Koalindo Tuhup, yang berlaku sejak 19 Oktober 2017.

Dengan berlakunya keputusan terminasi tersebut, PT AKT seharusnya tidak lagi memiliki hak untuk melakukan kegiatan penambangan batu bara di dalam wilayah yang diatur oleh PKP2B. Meski demikian, dari berakhirnya terminasi hingga tahun 2025, perusahaan ini tetap melakukan kegiatan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum.

Aktivitas Ilegal dan Kerugian Negara

Tersangka ST, melalui PT AKT dan afiliasinya, melanjutkan kegiatan pertambangan dan penjualan dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah. Tindakan ini dilakukan dengan kerja sama dari pihak penyelenggara negara yang seharusnya mengawasi kegiatan pertambangan, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara dan perekonomian secara keseluruhan.

“Saat ini, kerugian keuangan negara akibat kasus ini masih dalam tahap penghitungan oleh tim auditor,” ungkap Syarief.

Pelanggaran Hukum yang Dikenakan

ST disangka melanggar beberapa pasal dalam undang-undang terkait, antara lain:

  • Primair: Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
  • Subsidiair: Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selanjutnya, untuk kepentingan penyidikan, Tersangka ST akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Proses ini merupakan langkah penting dalam upaya penegakan hukum terkait aktivitas korupsi yang merugikan negara.

Related Articles

Back to top button